Kamu Berhak Ditilang Jika Razia Polisi Memenuhi Syarat Ini

May 23, 2017

Baca Juga Artikel Berikut Ini

Suatu Razia polisi diadakan sejatinya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mengungkap kasus pencurian motor, namun sayangnya hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum polisi yang memanfaatkan tilang ini untuk mencari uang dan untung semata dengan memanfaatkan kelemahan para pengendara yang tidak tau bagaimana razia yang sah itu. Untuk itu saya ingin menjelaskan kepada pembaca bagaimana suatu razia dikatakan sah. Berikut adalah penjelasannya

1. Adanya papan pemberitahuan.
Jika anda distop oleh petugas kepolisian yang mengaku sedang adanya suatu razia motor tanpa adanya papan pemberitahuan, maka janganlah anda percaya, karena itu merupakan razia bohong. Karen jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang berbunyi :
(1) Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
kendaraan bermotor.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus)
meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak
sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi maka kamu boleh protes dan mengajukan keberatan

2. Polisi memiliki surat tugas yang sah.
Polisi harus memiliki surat tugas yang sah jika ingin melakukan suatu razia kendaraan bermotor. Menurut pasal 13 ayat 1-2 PP 42 Tahun 1993 yang berbunyi :
Pasal 13
(1) Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat
perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas
Polisi Negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14 PP 42 Tahun 1993, harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Kamu berhak menanyakan polisi tentang surat tugas tersebut. Jika petugas tidak mampu menunjukkan surat tugas yang sah, kabur aja razia itu sudah pasti ilegal

3. Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning.
Sebenarnya pemeriksaan pada siang maupun malam hari sama saja prosedurnya. Hanya saja pada malam hari pada papan pemberitahuan harus diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda adanya razia. Sangat tegas sudah dijelaskan pada  pasal 15 ayat 4 PP 42 Tahun 1993 yang berbunyi :
(4) Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

4. Polisi wajib memakai seragam dan atributnya.
Menurut pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 menyatakan :
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas,
tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
Jika kamu ketemu sama polisi yang tidak lengkap seragamnya, maka gausah kamu hiraukan. Razia itu dipastikan ilegal..

5. Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.
Dan hal ini yang terakhir dan terpenting. Hanya polisi lalu lintaslah yang berhak melakukan razia dan mendisplinkan kendaraan bermotor. Meskipun keempat persyaratan di atas telah terpenuhi kalo yang melakukan razia bukan polisi lalu lintas berarti razia itu tidak sah. Jika kamu ketemu sama bukan polisi lalu lintas dan dia mengaku sedang ada razia, jangan percaya ! Itulah hanyalah oknum polisi yang sengaja memanfaatkanmu demi keuntungannya semata

Sekian penjelasan dari saya tentang razia polisi yang sah. Mulai sekarang anda harus bijak dan sudah mengetahui bagaimana razia polisi yang sah agar nantinya anda tak mudah ditipu lagi olah oknum polisi yang tak bertanggung jawab. Semoga bermanfaat dan Terimakasih

Kritik dan Saran bisa ditambah dikomentar yaa

Dapatkan Update Artikel Blog Firdaus Melalui Email

Bila pembaca merasa bahwa artikel-artikel di blog Firdaus bermanfaat, pembaca bisa memberikan sedikit donasi melalui Rekening BRI. Dana hasil dari donasi tersebut akan digunakan untuk memperpanjang domain Blog Firdaus Terima kasih.

Comments

Komentarlah yang sopan
Jangan spam
Dilarang gunakan link aktif
Dilarang komentar yang menyinggung SARA dan berkonten negatif

Terima kasih :)