Baca Juga Artikel Berikut Ini
gambar via Flickr |
Cara daftar npwp online maupun offline kini bisa anda lakukan dengan mudah jika semua persyaratan uang dibutuhkan sudah lengkap. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat dimiliki oleh pengusaha ataupun perorangan. Untuk memudahkan memiliki NPWP atau wajib pajak lainnya pemrintah audah menyiapkan sitya online yaitu pajak.go.id
Sarana perpajakan melalui website tersebut dapat mempermudah anda san melaksanakan perpajakan secara online termasuk juga dalam hal pendaftaran NPWP untuk lebih lengkapnya tentang pendaftaran online silahkan baca pada paragraf selanjutnya.
Cara Mendaftar NPWP Secara Online
Sebelum anda membuka website resmi pendaftaran perpajakan sebaiknya anda siapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan.
- Untuk wajib pajak pribadi pekerjaan bebas ataupun menjalankan usaha syaratnya yaitu KTP WNI atau paspor, KITAP/KITAS bagi WNA, dokumen izin dalam menjalankan usaha. Selain itu ada juga surat keterangan tempat kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas yang berasal dari pemerintah daerah seperti lurah.
- Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan pekerjaan bebas ataupun usaha syaratnya yaitu KITAP/KITAS untuk WNA, dan paspor atau KTP untuk WNI.
Setelah syarat tersebut terpenuhi barulah anda mendaftarkan wajib pajak secara online. Berikut inilah tata cara daftar npwp online
- Silahkan buka website pajak.go.id setelah itu pilih kolom yang memiliki tulisan "pendaftaran NPWP atau anda bisa langsung klik ereg.pajak.go. id. Setelahnya anda login
- Setelah berhasil membuat akun silahkan masukkan alamat email yang digunakan untuk registrasi setelahnya masukkan password dan ketiklah captchanya. Jika anda belum memiliki akun silahkan daftar dan masukkan emailnya. Selanjutnya verifikasi email.
- Isilah form yang sudah disediakan untuk wajib pajak seperti alamat email, password, nomor handphone dan lainya. Setelahnya klik "Daftar". Selanjutnya pilih status, jika sudah menikah dan ingin mencabangkannya silahan pilih cabang. Untuk yang status pribadi pilih "pusat".
- Setelahnya anda lengkapi dokumen persyaratan, jangan lupa untuk mengklasifikasi jenis wajib pajak yang anda daftarkan.
- Isilah form formulir yang selanjutnya setelahnya lengkap anda akan masuk ke dalam halaman dashboard. Klik tombol "minta token". Kemudian salin salin captcha dan silahkan klik submit. Token akan dikirimkan ke email yang tadi anda gunakan.
- Selanjutnya copy paste token yang dikirimkan di email dan masukkan kembali ke halaman dashboard. Setelahnya klik "kirim" dan paste juga pada kolom token. Setelahnya klik "kirim permohonan ".
- Setelah disetujui kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sudah anda daftarkan.
Baca juga : cara membuat surat domisili.
Cara Mudah Menghitung Laporan Keuangan
Laporan keuangan dalam berbagai usaha sangatlah penting karena menjadi tolok ukur maju tidaknya usaha yang dijalankan. Nah sekarang ada aplikasi Laporan keuangan yang bisa anda gunakan kapanpun dan dimanapun. Aplikasi tersebut dinamakan Bukukas.
Aplikasi ini bisa anda download di google play store ataupun appstore secara gratis. Walaupun gratis aplikasi ini tetap aman dari berbagai data yang anda input. Aplikasi ini juga bisa menghitung seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Setelah anda berhasil dalam menyelesaikan Cara daftar npwp online.
Comments