Baca Juga Artikel Berikut Ini
Asuransi kecelakaan pada diri atau personal accident adalah jaminan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada tertanggung dari risiko kecelakaan di periode pertanggungan tertentu.
Dengan demikian durasi pertanggungan tergantung kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung (pemegang polis). Di Indonesia sendiri, asuransi jiwa murni masuk kategori general insurance atau asuransi umum.
Berikut jaminan pada perusahaan asuransi di Jakarta Selatan pada diri dan tercantum dalam polis asuransi.
- Risiko kematian ataupun cacat tetap yang disebabkan kecelakaan, termasuk keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, terkena virus atau kuman penyakit, dan mati lemas atau tenggelam.
- Risiko kematain ataupun cacat tetap yang disebabkan masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka tertanggung dan komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang diakibatkan kecelakaan yang dijamin polis.
Bagaimana Pemberian Santunan ke Peserta Asuransi Kecelakaan?
Mengutip Polis Standar Asuransi kecelakaan pada diri Indonesia versi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), uang pertanggungan (UP) atau santunan yang diterima tertanggung atau peserta asuransi kecelakaan bervariasi, tergantung dari risiko yang dialami peserta asuransi. Untuk risiko kematian, peserta asuransi atau ahli waris yang namannya tercantum akan menerima 100% nilai pertanggungan.
Sementara untuk risiko cacat tetap keseluruhan, peserta asuransi akan menerima 100% nilai pertanggungan. Untuk risiko cacat tetap sebagian, peserta asuransi akan menerima dengan persentasi berbeda-beda dilihat dari cacat yang dialami.
- Lengan kanan mulai dari sendi bahu akan menerima 60%.
- Lengan kiri mulai dari sendi bahu akan menerima 50%.
- Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku akan menerima 50%.
- Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku akan menerima 40%.
- Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan akan menerima 40%.
- Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan akan menerima 30%.
- Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha akan menerima 50%.
- Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut akan menerima 25%.
- Ibu jari tangan kanan akan menerima 15%.
- Ibu jari tangan kiri akan menerima 10%.
- Jari telunjuk tangan kanan akan menerima 10%.
- Jari telunjuk tangan kiri akan menerima 8%.
- Jari kelingking tangan kanan akan menerima 8%.
- Jari kelingking tangan kiri akan menerima 6%.
- Jari tengah atau manis tangan kanan akan menerima 5%.
- Jari tengah atau manis tangan kiri akan menerima 4%.
- Satu ibu jari kaki akan menerima 8%.
- Satu jari kaki lainnya akan menerima 5%.
- Sebelah mata akan menerima 50%.
- Pendengaran pada kedua belah telinga akan menerima 50%.
- Pendengaran pada sebelah telinga akan menerima 25%.
- Sebelah daun telinga secara keseluruhan akan menerima 5%.
Comments